Selasa, 07 Juni 2011

Peraturan Organisasi Banser

PERATURAN ORGANISASI
BARISAN ANSOR SERBAGUNA (BANSER)
Pasal 1
UMUM
Yang dimaksud dengan Barisan Ansor Serbaguna selanjutnya disingkat (BANSER) dalam peraturan organisasi ini adalah tenaga inti Gerakan Pemuda Ansor sebagai kader penggerak, pengemban dan pengaman program-program sosial kemasyarakatan Gerakan Pemuda Ansor. Kader dimaksud adalah anggota Gerakan Pemuda Ansor yang memiliki kwalifikasi : Disiplin dan dedikasi yang tinggi, ketahanan fisik dan mental yang tangguh, penuh daya juang dan religius sebagai benteng ulama dan dapat mewujudkan Gita-cita Gerakan Pemuda Ansor dan kemaslahatan umum.

Pasal 2
Fungsi, Tugas dan Tanggung Jawab Organisasi
1. Fungsi Utama Banser adalah:
  • Fungsi Kaderisasi BANSER merupakan perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor sebagai kader    terlatih untuk pengembangan kaderisasi dilingkungan Gerakan Pemuda Ansor.
  • Fungsi Dinamisator BANSER merl.lpakan perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang berfungsi sebagaipelopor penggerak program-program Gerakan Pemuda Ansor.
  • Fungsi Stabilisator BANSER merupakan perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor yan_berfungsi sebagai pengaman program-program sosial kemasyarakatan Gerakan Pemuda Ansor.
2. Tugas BANSER
  • Merencanakan, mempersiapkan dan mengamalkan Gita-Gita pejuangan Gerakan Pemuda Ansor serta menyelamatkan dan mengembangkan hasil-hasil perjuangan yang telah di capai.
  • Melaksanakan program sosial kemasyarakatan dan program pembangunan yang berbentuk rintisar dan partisipasi.Membantu terselenggaranya SISHANKAMRA T A di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor dan lingkungan sekitarnya.
3. Tanggung Jawab BANSER adalah:
  • Menjaga, memelihara dan menjamin kelangsungan hidup dan kejayaan Gerakan Pemuda Ansor khususnya
  • dan NU umumnyaBersama dengan kekuatan Bangsa yang lain untuk tetap menjaga dan menjamin keutuhan bangsa dari segala ancaman, hambatan, gangguan dan tantangan.
Pasal 3
Kegiatan

Kegiatan BANSER adalah kegiatan keagamaan, sosial kemasyarakatan, pembangunan serta bela Negara yang tehnis pelaksanaanya berpedoman pada program kegaiatan Banser.

Pasal 4
Keanggotaan

1. Anggota BANSER adalah anggota Gerakan Pemuda Ansor.
2. Keanggotaan SANSER ditetapkan dengan syarat-syarat sebagai berikut::
a. Sehat fisik dan mentalnya
b. Memiliki tinggi badan sekurang-kuranya 160 em, keeuali memiliki kecakapan khusus.
c. T elah lulus mengikuti Pendidikan dan Latihan dasar SANSER.
d. Memiliki dedikasi dan loyalitas kepada Gerakan Pemuda Ansor.
3. Anggota kehormatan diberikan kepada mantan anggota SANSER yang berusia diatas 45 tahun dan atau
tokoh masyarakat yang berperan dalam menggerakkan SANSER.
Pasal 5
Pengesahan dan tanda Anggota
1. Keanggotaan SANSER disyahkan Kepala Satkorcab dan 'diketahuinya oleh Ketua Gerakan 'Ansor
Cabang/Daerah masing-masing.
2. Setiap an9gota SANSER wajib memiliki kartu tanda anggota SANSER.
3. Format Kartu Tanda Anggota ditetapkan oleh Satkornas dan diterbitkan oleh Satkorwil.
4. Khusus pengurus Satkornas dan Satkorwil, Kartu Tanda Anggota ditetapkan oleh Satkornas.
5. Penerbitan dan penggunaan kartu Tanda Anggota diatur dalam pedoman Keanggotaan BANSER.
Pasal_6
Pendidikan
1. Pendidikan Kebanseran Meliputi:
a. Pendidikan dan Pelatihan dasar (DIKLA TSAR) b. Kursus Banser Lanjutan (SUSBALAN)
c. Kursus Banser Pimpinan (SUSBAMPIM)
d. Kursus Pelatih Banser (SUSPELA T)
e. Pendidikan dan Latihan Kejuruan (DIKLA T JUR)
2. Teknik Pelaksanaan Pendidikan diatur Pedoman Pendidikan.
Pasal 7
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Setiap anggota BANSER berhak :
a. Mengenakan seragam BANSER dalam menjalankan tugas sehari-hari maupun tugas lapangan.
b. Mendapatkan pendidikan dan latihan dalam upaya meningkatkan prestasi kemampuan yang dimilikinya.
c. Mendapatkan perlindungan dan pembelaan hukum, penghargaan sesuai prestasi dan pengabd yang dimilikinya.
2. Setiap Anggota BANSER wajib :
a. Mentaati peraturan organisasi
b. Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi.
c. Melaksanakan tugas yang diberikan dengan sebaik-baiknya.
d. Melaksanakan Tata Sikap dan prilaku Banser dalam clan di luar kedinasan (sebagaimana dijelaskan dalam peraturan
tata sikap dan perilaku Banser didalam kedinasa dan luar kedinasan).
Pasal 8
Satuan Koordinasi
1. Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor disemua tingkatan bertanggung jawab melakukan koordinasi, mengendalikan dan
mengawasi segala sesuatu mengenai BANSER pada ruang lingkup kepemimpinannya didelegasikan kepada salah
seorang pengurus harian.
2. Untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut dibentuk Satuan Koordinasi BANSER ditingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan
Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting yang masingmasing dipimpin oleh seorang
Kepala.
3. Ditingkat pusat dibentuk Satuan Koordinasi Nasional (SA TKORNAS) BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala
Satkornas diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Annsor.
4. Ditingkat Wilayah dibentuk Satuan Koordinasi Wilayah (SATKORWIL) BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala
Satkorwil diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor.
5. Ditingkat Cabang dibentuk Satuan Koordinasi Cabang (SA TKORCAB) BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala
Satkorcab diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor.
6. Ditingkat Anak Cabang dibentuk Satuan Koordinasi Rayon (SA TKORYON) BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala
Satkoryon diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor.
7. Ditingkat Ranting dibentuk Satuan Koordinasi Kelompok (SATKORPOK) BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala
Satkorpok diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Ranting Gerakan pemuda Ansor. 8. Mekanisme pembentukan satuan
koordinasi disemua tingkatan koordinasi diatur dalam pedoman pembentukan satuan koordinasi.
Pasal 9
Pola dan Mekanisme Koordinasi
1. Hubungan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor kepada Kepala Satkornas dan atau hubungan Ketua Gerakan Pernuda
Ansor kepala dimasing-masing tingkatan bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultatif.
2. Hubungan Kepala Satkornas kepada ketua-ketua, sekretaris, dart Bendahara Pirnpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor
bersifat koordinatif.
3. Hubungan Kepala kepada Wakil Kepala ditingkat masing-masing bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat
konsultatif.
4. Hubungan Wakil Kepala kepada para Asisten, Biro-biro, Satuan Pengawas dan Sekretaris serta antara
komandan-komandan pasukan pada tingkatan masing-masing bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat
konsultatif.
5. Hubungan antar Asisten, antar Biro, antar Satuan Pengawas dan Sekretaris serta komandan pasukan pada
masing-masing tingkatan bersifat koordinatif.
6. Hubungan Satkornas, Satkorwil, Satkorcab, Satkoryon dan Satkorpok bersifat instruktif dengan sepengetahuan ketua GP.
Ansor di semua tingkatan masing-masing,
Pasal 10
Pimpinan dan Staf
1. Susunan Satkornas dan Satkorwil:
a. Satu I<epala
b. Satu Wakil Kepala
c. Asisten-Asisten:
1) Asisten Informasi dan Komunikasi (Asinfokom).
2) Asisten Kegiatan (Asgiat).
3) Asisten Administrasi dan Anggota (Asminang).
4) Asisten Perbekalan (Askal).
5) Asisten Perencanaan, Pendidikan dan Latihan (Asrendiklat). 6) Asisten Penelifian dan Pengembangan
(Aslitbang).
7) Asisten Kerjasama (Asker).
d. Kepala Satuan Pengawas (Satpas)
e. Sekretaris/Sekretariat.
2. Susunan Satkorcab:
a. Satu Kepala
b. Satu Wakil Kepala
c. Asisten-Asisten:
1) Biro Informasi dan f<omunikasi (Rolnfokom).
2) Biro Kegiatan (Rogiat).
3) Biro Administrasi dan Anggota (Rominang).
4) Biro Perbekalan (Rokal).
5) Biro F'erencanaan, Pendidikan dan Latihan (RorencJiklat).
6) Biro F'enelitian dan Pengembangan (Rolitbang).
7) Biro Kerjasama (Roker).
d. Kepala Satuan Pengayvas (Satpas)
e. Sekretaris/Sekretariat
f. Pembentukan unit-unit khusus cJisesuaikan dengan kebutuhan
3. Susunan Satkoryon dan Satkorpok
Menyesuaikan dengan susunan Satkorcab sesuai dengan kebutuhan dan jumlah anggota.
Pasal 11
Kualifikasi Kepala
1. Kepala BANSER cJipilih dari unsur Ketua pengurlls Harian Gerakan Pemuda Ansor yang membidangi kebanseran
disemua tingkatan.
2. Kepala BANSER dipilih berdasarkan Rapat Harian Gerakan PemucJa AnsaI' disemua tingkatan.
3. Pernah mengikllti Diklatsar.
Pasal 12
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Kepala
1. Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian kegiatan BANSER dengan wewenarig komando sesllai (dengan tugas
dan fungsi BANSER
2 Membuatlmerencanakan kegiatan secara umum (General Planning)
3. Melaksanaan penataan Organisasi secara umum (General Organizing)
4. Menentukan kebijaksanaan umum (General Policy)
5. Menentukan instruksi-instruksi umum (Generallntruction)
6. Bersama dengan Wakil Kepala mengadakan pengawasan secara umum (General Supervisor).
7. Memberikan saran dan pandangan kepada Ketua GP. AnsaI'.
8. Mempertanggllngjawabkan pelaksanaan tugas dan kewC1jibannya kepada pimpinan GP. AnsaI'.
Pasal 13
Tugas, Wewenang dan Tap Jgung Jawab Wakil Ke'pala
1. Menyelenggarakan pernbinaan dan pengendalian kegiatan BANSER dengan wewenang kornando dengan kebijakan
Kepala.
2. Mewakili Kepala jika I<epala berhalangan.
3. Bersama-sarna f<epala rnelaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Merinci dan membagi tugas para Staf sesuai dengan bidangnya masing-masing.
5. Mernantau/mengawasi dan rnendampingi sistem dan proses kerja yang dilaksanakan oleh Staf.
6. Mernberikan saran dan pandangan kepada Kepala.
7. Menerima laporan secara periodik dari staf untuk dilanjutkan kepada Kepala.
8. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban langsung kepada kepala dan pirnpinan.
Pasal14
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Unsur Stat Pembantu Pimpinan (ASISTEN-ASISTEN)
Di Tingkat Satkornas dan Satkorwil
1. ASISTEN INFORMASI DAN KOMUNIKASI (ASINFOKOM)
a Menyusun program kerja informasi dan komunikasi secara umum yang mencakup sassran manusia, material dan
operasional
b Melaksanakan penyirnpanan rahasia satuan.
c. Melaksanakan fungsi penggalangan secara khusus baik pengamanan didalam, maupun pengamanan diluar (Spealling
Saving)
d. Membuat perencanaan pengamanan secara khusus baik pengamanan didalam maupun pengamanan di luar.
e. Mengoptirnalisasikan dan rnelakukan pemantauan secara terus menerus terhadap kinerja anggota.
f. Bersarna-sarna Satuan Pengawas memantau dan menindak setiap kegiatan yang menyimpang dari ketentuan satuan
baik Intern maupun Ekstern.
g. Mendata potensi tirn informasi dan komunikasi disemua Cabang dan membentuk jaringan kornunikasi cepat..
h. Mengadakan penyelidikan dan pemantauan ten tang situasi dan kondisi baik kedalam maupun keluar tentang keadaan
manu asia maupun materiil.
i. Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan satuan secara terperinci.
j. Memberikan saran-saran mengenai pengamanan kepada Kepala dan Wakil Kepala
k. Mengadakan pengawasan secara khusus dan terus menerus terhadap pekel'jaan (kinerja) Asister dan Anggotanya
serta melaporkan hasilnya kepada Wakil f<epala untuk ditindak lanjuti.
l. Melaksanakan kajian dari hasil temuan kepengawasan dari berbagai peristiwa yang berdampaf pada pelemahan
organisasi berikut menyusun altematif pemecahan untuk disampaikan kepadc Kepala atau Wakil Kepala.
m. Menyusun perencanaan pengoperasian personillnkom berikut wilayah kerjanya.
n. Memberikan saran-saran kepada Asisten lain.
o. Bertindak/ bersikap sebagai mata dan telinga Satuan.
p. Melaksanakan kegiatan-kegiatan lain yang terkait dengan Intelijen dan pengamanan satuan.
q. Mempertanggungjawabkan .pelaksanaan tugas dan kewajibanlangsung kepada kepala dan Waki Kepala.
2. ANGGOTA ASISTEN INFORMASI DAN KOMUNIKASI
a. Membantu Asisten I dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
b. Mewakili Asisten I apabila berhalangan.
c. Memberikan saran dan pandangan kepada Asisten I
d. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Assisten I dan Kepada Wakil
Kepala.
3. ASISTEN II KEGIA T AN (ASGIA T)
a. Menyusun program kerja tentang pelaksanaan kegiatan yang bersifat operasional.
b. Melaksanakan kegiatan Pendidikan dan Kepelatihan sebagaimana yang direncanakan oleh Rendiklat.
c. Menyusun rencana kebutuhan dan operasional personil pada setiap kegiatan Wilayah.
d. Mengadakan koordinasi antara staf/seksi tentang rencana pelaksanaan dilapangan.
e. Menyusun kegiatan umum dalam kaitannya dengan operasional personil.
f. Menentukan kebijakan-kebijakan khusus yang bersifat operasional.
g. Memberikan saran-saran yang bersifat operasion.al kepada Kepala.
h. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban langsung kepada kepala dan Wakil Kepala.
4. ANGGOT A ASISTEN KEGIA T AN
a. Membantu Asisten II dalam menjalankan tug as dan tanggung jawabnya.
b. Mewakili Asisten II apabila berhBarisan Ansor Serbaguna (Banser)ngam.
c. Memberikan saran dan pandangan kepada Asisten II
d. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Assisten II dan f<epada Wakil
Kepala.
5. ASISTEN III ADMINISTRASI DAN KEANGGOT AAN (ASMINANG)
.a. Menyusun program kerja Administrasi dan pengembagan serta pembinaan anggota.
b. Merencanakan dan menyiapkan Anggota yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan yang direncanakan
c. Mempersiapkan segala data yang diperlukan antara lain: Potensi Anggota tingkat ranting, Anak Cabang, Cabang dan
Wilayah.
d. Memampangkan data potensi keanggotaan masing-masing Cabang di Sekretariat.
e. Mempersiapkan segala adminitrasi baik yang berkenaan dengan data-data Anggota maupun
dokumentasi-dokumentasi penting lainnya.
f. Memberikan informasi mengenai keadaan Anggota yang terlibat dalam kegiatan operasional
g. Melaksanakan pembinaan yang mengacu pada peningkatan SDM anggota.
h. Melaporkan/mengkonsultasikan hal-hal yang bersifat adminitrasi kepada Kepala atau Wakil Kepala.
i. Melaksanakan kegiatan lain yang terkait dengan penataan, pengembangan administrasi dan Anggota.
j. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tug as dan kewajiban langsung kepada kepala dan Wakil Kepala.
6. ANGGOTA ASISTEN ADMINISTRASI DAN KEANGGOTAAN
a. Membantu Asisten III dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
b. Mewakili Asiten III apabila berhalangan.
c. Memberikan saran dan pandangan kepada Asisten III
d. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Assisten III dan Kepada Wakil
Kepala.
7. ASISTEN IV PERBEKALAN (ASBEK)
a. Menyusun Program yang terkait dengan pemenuhan perangkat lunak dan perangkat keras organisasi yang akan
digunakan dalam kegiatan baik berupa alat-alat, makanan dan komikasi serta obat-obatan.
b. Menyusun dan merencanakan secara matang opersional dan distribusi masing-rnasing komponen.
c. Bekerja sama dengan Asisten lain ten tang perencanaan dan pelaksanaan pemenuhan keperluan perbekalan.
d. Memberikan informasi tentang keadaan logistik kepada seksi_seksi lain.
e. Melaksanakan kegiatan lain yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan pemenuhan perbekalan satuan.
f. Memberikan saran dan pandangan kepada f<epala dan Wakil Kepala untuk menentukan ketetapan perbekalan.
g. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban langsung kepada kepala dan Wakil Kepala.
8. ANGGOT A ASISTEN PERBEKALAN
a. Membantu Asisten IV dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya
b. Mewakili Asisten IV apabila berhalangan
c. Memberikan sarandan pandangan kepada Asisten IV
d. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Assisten IV dan Kepada Wakil
Kepala
9. ASISTEN V PENDIDIKAN DAN LATIHAN (ASRENDIKLAT)
a. Menyusun Program kegiatan jangka pendek dan jangka menengah untuk perencanaan pendidikan dan kepelatihan.
b. Menyusun petunjuk pelaksanaan Pendidikan dan Kepelatihan Banser dj semua tingkatan.
c. Menyusun kurikulum pendidikan dan Latihan meliputi:
1) Kurikulum Oiklatsar
2) Kurikulum Susbalan dan
3) Kurikulum Pendidikan Kejuruan dan Latihan Tambahan. sesuai dengan PO Banser.
d. Menyusun materi pre-test dan Post test sebagai pantauan keberhasilan masing-masing jenjang pendidikan dan
kepelatihan.
e. Menyusun materi Pendidikan dan Kepelatihan mulai dari Diklatsar, Susbalan sampai Pendidikan kejuruan dan
Latihan Tambahan.
f. Melakukan kepengawasan kesesuaian penyampaian 'materi pendidikan dan latihan yang dilaksanakan oleh Cabang
dan Tim yang ditunjuk oleh Satkorwil.
g. Merencanakan dan menyiapkan sertifikasi Pendidikan dan Kepelatihan tingkat Wilayah dan melaksanakan penataan
pemberian sertifikasi tingkat Cabang.
h. Menyusun Laporan hasil kerja secara periodik:
1) Bulanan
2) Semester
3) T ahunan
4) Masa Hidmat
i. Melaksanakan kegiatan lain yang terkait dengan Rencana Pendidikan dan Latihan.
j. Memberikan saran, pendapat dan peliimbangan kepada Wakil Kepala Staf dan Kepala
k. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban langsung kepada kepala dan Wakil Kepala.
10. ANGGOTA ASISTEN V RENDIKLAT
a. Membantu Asisten V dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
b. Mewakili Asisten V apabila berhalangan.
c. Memberikan saran dan pandangan kepada Asisten V.
d. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Assisten V dan Kepada Wakil
Kepala
11. ASISTEN VI KERJASAMA (ASKER)
a. Menyusun program kerja jangka pendek, menengah, dan jangka panjang yang terkait dengan Kerjasama internal
maupun Eksternal.
b. Mengatur dan mengembangkan hubungan Satkornas, Satkorwil dengan masyarakat yang meliputi bidang:
1) Peningkatan perekonomian
2) Peningkatan Sumberdaya Manusia dan
3) Pengembangan Organisasi
c. Melaksanakan pendekatan pada insan pers untuk komunikasi optimal eksistensi satkorwil dengan masyarakat.
d. Merencanakan Bhakti Sosial.
e. Melaksanakan kerjasama dengan Organisasi kepemudaan lain untuk pengembangan Banser.
f. Melaksanakan kegiatan lain yang terkait dengan kerjasama organisasi.
g. Memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada Wakil Kepala dan Kepala.
h. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Assisten V dan Kepada Wakil
Kepala
12. ANGGOT A ASISTEN VI KERJASAMA
a. Membantu Asisten VI dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
b. Mewakili Asisten VI apabila berhalangan.
c. Memberikan saran dan pandangan kepada Asisten VI.
d. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Assisten VI dan Kepada Wakil
Kepala
13. ASISTEN VII PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN (ASLITBANG)
a. Menyusun program kerja yang terkait dengan Pengkajian, penelitian dan pengembangan organisasi
b. Mengembangkan hubungan Satuan banser disemuatingkatan pengkajian yang ada di masyarakat dan pemerintah
misalnya:
1) Balitbangda;
2) Badan pengkajian perkembangan perekonomian;
3) Pusat Penelitian dan Pengkajian Depdiknas, dll.
c. Menyusun konsep penataan organisasi Banser
d. Merencanakan dan melaksanakan Seminar
e. Mencari alternatif terobosan pengembangan personil baik yang terkait dengan pengembangan SDM maupun
pemberdayaan perekonomian.
f. Melaksanakan kegiatan lain yang terkait dg Penelitian dan Pengembangan.
g. Memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada Kepala Staf atau Komandan.
h. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban langsung kepada kepala dan Wakil Kepala
14. ANGGDTA ASISTEN VII LlTBANG
a Membantu Asisten VII dalam menjalankan tug as dan tanggung jawabnya.
b. Mewakili Asisten VII apabila berhalangan.
c. Memberikan saran dan pandangan kepada Asisten VII.
d. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Assisten VII dan Kepada Wakil
Kepala
Pasal 15
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab BIRD-BIRD Di Tingkat
Satkorcab, Satkoryon, Satkorpok
1. Biro Informasi dan Komunikasi (Ro-infokom), disesuaikan dengan tugas, wewenang dan tanggungjawab Asinfokom.
2. Biro Kegiatan (Ro-Giat), disesuaikan dengan tugas, wewenang dan tanggungjawab As-Giat.
3. Biro Perbekalan (Ro-Kal)), disesuaikan dengan tugas, wewenang Dan tanggungjawab As-Kal.
4. Biro Administrasi dan Anggota (Ro-Adminag)), disesuaikan dengan tug as, wewenang dan Tanggungjawab
As-Adminag.
5. Biro Perencanaan, Pendidikan dan Latihan (Ro-Rendiklat), disesuaikan dengan tugas, wewenang dantanggung jawab
As-Redndiklat.
6. Biro Kerjasama (Ro-Ker), disesuaikan dengan tugas, wewenang dan tanggungjawab As-Ker
7. Biro Penelitian dan Pengembangan (Ro-Litbang), disesuaikan dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab
As-Litbang.
Pasal 16
Tugas, Wewenang dan Tanggung jawab Satuan Pengawas
A. KEPALA SATUAN PENGAWAS
1. Menyusun program kerja yang terkait dengan pengawasn dan penegakan disiplin dalam satuan dan
operasional di lapangan.
2. Melaksananakan dan menciptakan suasana kekeluargaan dalam satuan.
3. Melalui koordinasi dengan Asisten III Asminang melaksanakan penataan dan penyusunan aturan tata tertib
anggota.
4. Melaksanakan pernantauan terhadap pelaksanaan aturan dan tata tertib.
5. Melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran kedisiplinan anggota.
6. Mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan'instansi terkait dalam rnelaksanakan pengamcman.
7. Membentuk kelompok-kelompok satuan pengawas dalam kegiatan kegiatan di lingkun_lcm satuan.
8. Menjadi contoh dalam pelaksanaan kedisiplinan.
9. Melaksanakan kegiatanlain yang terkait dg ketertiban dan penindakan.
10. Menyampaikan sari1n, pendapat dan pertimbangan kepada Wakil Kepala dan I<epala.
11. Dalarn Operasional lapangan bertanggungjawah kepada .Asisten Operasi dan Asisten Intelpam dalam satuan
bertanggungjawab kepada Wakil Kepala dan f<epala.
B. WAKIL KEPALA SATUAN PENGAWAS
1. Membantu Kepala SatuanPengawas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
2. Mewakili f<epala Satuan Pengawas apabila berhalangan.
3. Memberikan saran dan pandangan kepada Kepala Satuan Pengawas.
4. Bertanggung jawab penuh kepada !:epala Satuan Pengawas dan Wakil Kepala
Pasal 17
Sekretariat I Markas
A. SEKRET ARIS/SEKRET ARIA T
1. Menyus'un program yang terkait dengan pemenuhan, perawatan dan penambahan sarana dan prasarana secretariat.
2. Bertanggung jawab terhadap Reamanan, keindahan cJan kebersihan sekretariat.
3. Bertanggung jawab terhadap keluar masuknya barang, alat dan perlengkapan Satuan.
4. Bersama dengan Kepala Satuan Pengawas bertanggungjawab terhadap kedisiplinan didalarn satuan.
5. Berianggung jawab terhadap terselenggaranya Peraturan Dinas Dalam didalam Sekretariat.
6. Menyusun Jadwal Piket Satuan.
7. Menyampaikan saran, pertimbangan kepada Kepala yang terkait dengan Kesekretariatan.
8. Bertanggung Jawawab langsung kepada Wakil Kepala dan Kepala.
B. WAKIL KEPALA SEKRETAf_IAT MARKAS
1. Membantu Sekretaris/Sd;retariat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
2. Bersama dengan f<asetrll3 rnenyelesaikan tugas yang terkait dengan kesekretariatan.
3. Mewaklli Sekretaris/Sekrdariat apabila berhalangan.
4 Memberikan saran dan pandangan kepada Sekretaris.
5. Bersama dengan Wakil I(epala Pengawasan merencanakan pelaksanaan peraturan urusan dinas dalam.
6. Bertanggung jawab penuh kepada Sekretaris dan Wakil Kepala.
Pasal 18
Pakaian Seragam
Corak, desain dan atribut-atribut lain yang dilengkapi pakaian seragam Banser ditentukan pada penjabaran organisasi Banser.
Pasal 19
Sumber dana
1. SurnbercJana untuk keperluan kegiatan Sanser dibebankan kepada Gerakan Pemuda Ansor
2. Dapat rnengupayakan sumber-sumber dana melalui usaha-usaha yang legal dan dapat dipertanggung jawabkan guna mernbiayai
operasional Satuan Banser 3. Sumber-sumter laill yang tidak mengikat.
Pasal 20
Sanksi
1. Setiap anggota Banser yang melanggar PO/PRT Gerakan Pernuda Ansor dan Peraturan organisasi Banser akan dikenai
sanksi berupa: Teguran, Peringatan dan Pernecatan.
2. Mekanisrne pernberian sanksi diatur dalarn peraturan Oisiplin Anggota Banser.
Pasal 21
Penutup
1. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan organisasi Banser ini akan diatur kemudian oleh Pimpinan Pusat
melalui peraturan tambahan atau instruksi Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
2. Peraturan organisasi Banser ini dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KONPERENSI BESAR XIV GERAKAN PEMUDA ANSOR T AHUN 2002
Pimpinan Sidang Komisi Kebanseran-A
KETUA SEKRET ARIS,
SLAMET RIYADI H. MUSLIM MUST ADJAB
PENJABARAN PERATURAN ORGANIASI
BARISAN ANSOR SERBAGUNA
(BANSER)
Dalam mengikuti perkembangan organisasi yang ada, berdasar dari Temu Wicara Nasional Banser dipandang perlu melaksanakan
penetapan dan penyempurnaan bidang organisasi yang meliputi status, struktur organisasi, Pakaian seragam banser, Administrasi, kode
Etik dan T ata Upacara Banser.
A STATUS BANSER
1. Barisan Ansor Serbaguna (BANSER) adalah lembaga semi otonom dari Gerakan Pemuda Ansor
2. Pengertian pada butir (1) diatas, Banser tidak pernah lepas sama sekali dari GP Ansor dan secara
struktural dibawah koordinasi Ketua Umum ditingkat pusat dan Ketua Ketua pada masing-masing
tingkatan di bawahnya.
B. STUKTUR ORGANISASI
1. Stuktur organisasi sebagaimana diatur pada pasal 7-9 (PO Banser) dijabarkan dalam bagian
sebagaimana terlampir.
2. Pola hubungan instruktif dan Koordinatif dan Konsultatif baik secara vertukal maupun horizontal diseluruh
satuan koordinasi melalui Pimpinan GP ansor di masing-masing tingkatan.
C. PAKAJAN SERAGAM
1. Pakaian segaram Banser adalah:
a. Pakaian Oinas Harian (POH)
b. Pakaian Oinas Lapangan (POL)
2. Potongan dan model baju untuk PDH sesuai dengan petunjuk dari Pimpinan Pusat GP Ansor (Lihat
ketentuan atribut Banser dan contoh terlampir).
3. Potongan dan model baju untuk PDH adalah loreng lengan panjang, seperti potongan dan model POL TNI
dengan corak dan paduan em pat (4) warna: hijau, cokelat., hitam dan merah hati, sesuai hasil keputusan
Konferensi Besar XII yang diperkuat pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) tahun 1998
4. Bentuk Badge sesuai dengan petunjuk Pimpinan pusat Gerakan Pemuda Ansor, emblem (logo) untuk baret
dipasang pada bagian depan sebelah kiri. (Iihat ketentuan atribut Banser dan contoh terlampir).
5. Tali Komando dipakai melingkar bahu sebelah kanan dengan ketentuan
a. Tali Komando untuk Kepala dan Wakil Kepala berwarna merah
b. Tali Komando untuk Staff berwarna biru .
c. Tali Komando untuk Satuan Pengawasn Pengawasan berwarna putih
6. Tanda jabatan bagi Kepala (Satkornas, Satkbrwil, Satkorcab, Satkoryon dan Satkorpok) dipakai pad a saku
- baju luar sebelah kanan, bentuk dan macamnya ditetapkan lebih lanjut oleh satkornas Banser PP GP
Ansor.
7. Tanda Kecakapan Khusus (TKK) dipakai di dada sebelah kiri mulai dari saku sampai keatas sesuai dengan
ketentuan. Bentuk dan macamnya ditetapkan lebih lanjut oleh Satkornas Banser PP GP Ansor.
8. Ketentuan PDH sebagai berikut:
a. Terbuat dari bahan katun jenis driil SC 088 sesuai dengan warna seragam hijau POL Brimob.
b. Bentuk PDH:
1) Bentuk Kragh/Leher terbuka.
2) Lengan pendek dengan menggunakan plat pundak kanan dan kiri.
3) Dua saku (kiri dan kanan) di baju, pakai tutup.
4) Menggunakan ped muts (kopiah Banser) warna hitam dengan list kuning dan atas hijau.
5) Di dad a kanan dipasang nama yang bersangkutan ditulis pada label nama (papan nama) warna
dasar hitam dengan tulisan putih yang dilengkapi logo Banser sebelum tulisan nama.
6) Di lengan sebelah kanan dipasang bedge (Satkornas, Satkorwil, Satkorcab, Satkoryon dan
Satkorpok).
7) Di lengan sebelah kiri dipasang kode wilayah.
c. PDH digunakan pada kegiatan-kegiatan:
1) Aktivitas sehari-hari di Kantor/ruangan.
2) Menghadiri undangan kegiatan yang dilaksanakan di dalam ruangan.
d. POL digunakan pada kegiatan
1) Semua kegiatan resmi lapangan
2) Tugas-tugas pengamanan, baik ruangan maupun dilapangan
9. Ketentuan PDL I sebagai berikut:
a. Terbuat dari bahan katun jenis drill SC088 dengan warna hijau Brimob.
b. Bentuk PDL:
1) Bentuk pakaian model Bromob lengan panjang.
2) Di pundak menggunakan plat pendek
3) Baju memakai dua saku (kanan dan kiri), pakai tutup
4) Menggunakan baret/topi lapangan.
5) Di dada kanan dipasang nama yang bersangkutan, ditulis pada kain dengan
warna dasar kuning dan tulisan merah.
6) Di lengan sebelah kanan dipasang bedge Banser, dan diatasnya tanda kesatuan (Satkornas,
Satkorwil, Satkorcab, Satkoryon, Satkorpok)
7) Di lengan sebelah kanan dipasang kode wilayah. .
8) Baju dimasukkan dalam celana dan kopel rim masuk pad a kolong ikat celana
10. Ketentuan POL-II sebagai berikut:
a. Terbuat dari bahan yang memadai dan layak dengan warna loreng Banser .
b Bentuk POL:
'I) Bentuk pakaian model TNllengan panjang.
2) Di banhu menggunakan plat pendek
3) Baju memakai dua saku (kanan dan kiri), pakai tutup
4) Menggunakan baret/topi lapangan.
5) Di dada kanan dipasang nama yang bersangkutan, ditulis pada kain dengan warna dasar kuning dan
tulisan merah.
6) Di lengan sebelah kanan dipasang bedge Banser, dan diatasnya tanda kesatuan (Satkornas,
Satkorwil, Satkorcab, Satkoryon, Satkorpok)
7) Di lengan sebelah kanan dipasang kode wilayah.
11. Menggunakan Baret
Baret hanya digunakan oleh Anggota Banser yang telah lulus mengikuti Pendidikan dan Latihan Oasar
(DIKLA TSAR) Banser sampai dengan upacara pembaretan.
D. ADMINISTRASI
Karena status Banser semi otonom/sub ordinat dari GP Ansor maka peraturcm administrasi Banser diserahkan
kepada satuan koordinasi Banser itu sendiri.
Untuk keseragaman administrasi Banser, maka dalam pelaksanaan kegiatan menggunakan stempel dan surat
terpisah dengan GP Ansor sebagai berikut:
1. Surat intern Banser ditiap-tiap tingkatan, cukup di tanda tangani Komandan dengan tembusan ke Pimpinan
GP ansor sebagai laporan pada masing-masing tingkatan.
2. Surat ekstrenal keluar lingkungan GP Ansor di tandatangani Komandan Banser diketahui oleh Pimpinan GP
Ansor di tiap-tiap tingkatan.
3. Bentuk kop surat dan stempel sebagaimana ketentuan atribut dan contoh terlampir.
4. Bentuk dan penomoran surat di lingkungan Banser mengikuti bentuk dan penomoran sebagaimana GP
Ansor Termasuk didalamnya kode stempel. Untuk kelengkapan Administrasi Banser maka setiap jenjang
kepengurusan Banser harus di lengkapi:
a. Kop surat
b Stempel
c. Papan nama
d. Sekretariat
e. Kelangkapan Administrasi lainnya
E. KODE ETIK DAN DOKTRIN
1. Kode etik banser adalah kode etik kader GP AnsoL
2. Doktrin Banser adalah Ooktrin GP Ansor
3. Ikrar/Janji Banser adalah Nawa Prasetya GP Ansor.
F. NAWA PRASETYA SANSER
1. Kami Barisan Ansor Serbaguna, bertaqwakepada Allah SWT.
2. Kami Barisan Ansor Serbaguna, setia kepada Pancasila dan UUO 1945.
3. Kami Barisan Ansor Serbaguna, memegang teguh cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik
Indonesia.
4. Kami Barisan Ansor Serbaguna, taat dan ta'dhim kepada khittah NU 1926.
5. Kami Barisan Ansor Serbaguna, setia dan berani membela kebenaran dalam wadah perjuangan Ansor,
demi terwujudnya cita-cita bangsa Indonesia.
6. Kami Barisan Ansor Serbaguna, peduli terhadap nasib umat manusia tanpa memandang suku, bangsa,
agama dan golongan.
7. Kami Barisan Ansor Serbaguna, menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, kebenaran keadilan dan
demokrasL
8. Kami Barisan Ansor Serbaguna, siap mengorbankan seluruh jiwa, raga dan harta demi mencapai Ridho
lIIahL
9. Kami Barisan Ansor Serbaguna, senantiasa siap siaga membela kehormatan dan martabat bangsa dan
Negara Republik Indonesia.
G. PERILAKU BANSER
1. Bertaqwa kepada Allah SWT dan mengamalkan ajaran Islam Ahlusunnah Wal Jamaah.
2. Berperilaku jujur ,disiplin dan bertanggungjawab.
3. Siap melaksanakan tugas dengan iklas penuh pengabdian.
4. Bersikap hormat kepada sesama dan taat kepada Pimpinan.
H. BAI' AT BANSER
Bism illahirrohmanirrohiim
Asyhadu Anllaa illaaha IIlaliah wa Asyhadu ann a Muharnmadar Rasulullah.
Dengan ihlas dan bertaqwa kepada Allah SWT. saya berbai'at:
1. Senantiasa akan menjalankan kewajiban terhadap Allah SWT dan Rosulnya
2. Senantiasa tampa pamrih mengisi kemerdekaan Negara Kesatuan RepubJik Indonesia dan mengarnalkan
Pancasila serta UUD 1945 secara mumj dan konsekwen.
3. Senantiasa berjuang mengembangkan ajaran Islam Ahlusunnah Wal Jamaah.
4. Senantiasa setia menjalankan tugas-tugas organisasi GP Ansor secara Iblas, konsekwen dan bertanggung
jawab.
5. Senantiasa tunduk dan patuh kepada pimpinan serta memegang teguh disiplin.
KONPERENSI BESAR XIV
GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2002
Pimpinan Sidang Komisi Kebanseran-B
KETUA SEKRETARIS,
MUHAMMAD IDRIS DRS. ABDUL MUJIB SYADZILI

Jumat, 03 Juni 2011

ARTI LAMBANG

LOGO BANSER

SELAYANG PANDANG


BARISAN ANSOR SERBAGUNA ( BANSER )

Masalah sumber daya manusia senantiasa memperoleh perhatian yang serius di lingkungan GP. Ansor pada setiap periode kepengurusan di semua tingkatan.   Oleh karena itu upaya peningkatan SDM pada hakekatnya merupakan upaya yang tidak akan pernah berhenti dan senantiasa memerlukan adanya berbagai inovasi sehingga GP. Ansor dapat terus melakukan peran secara optimal bagi kepentingan warga, bangsa dan negara.
Barisan Ansor Serba Guna selanjutnya disingkat BANSER merupakan tenaga inti Gerakan Pemuda Ansor sebagai kader penggerak, pengemban dan pengamanan program-program sosial kemasyarakatan GP. Ansor.  Kader dimaksud adalah anggota GP. Ansor yang memiliki kualivikasi disiplin dan dedikasi tinggi, ketahanan fisik dan mental yang tangguh, penuh daya juang dan religius sebagai benteng ulama dan dapat mewujudkan cita-cita GP. Ansor dan kemaslahatan umum.
Banser merupakan lembaga semi otonom dari Gerakan Pemuda Ansor, dalam artian bahwa Banser tidak lepas sama sekali dari GP. Ansor dan secara struktural di bawah koordinasi Ketua Umum di tingkat pusat dan ketua-ketua pada masing-masing tingkat di bawahnya, sehingga pola hubungan instruktif, koordinatif dan konsultatif baik secara vertikal maupun horizontal diseluruh satuan koordinasi melalui Pimpinan GP. Ansor di masing-masing tingkatan.

FUNGSI, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BANSER

A.     FUNGSI UTAMA
Fungsi utama Barisan Ansor Serbaguna ( Banser ) adalah sebagai berikut :
1.       Fungsi Kadersisasi
BANSER merupakan organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang berfungsi sebagai lembaga kaderisasi untuk menciptakan kader inti di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor melalui jenjang pendidikan dan latihan.
2.       Fungsi Dinamisator
BANSER merupakan perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang berfungsi sebagai penggerak program-program Gerakan Pemuda Ansor
3.       Fungsi Stabilisator
BANSER merupakan organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang berfungsi sebagai pengaman program-program sosial Gerakan Pemuda Ansor dan senantiasa berpartisipasi aktif dalam menciptakan stabilitas nasional.

B.     TUGAS
BANSER memiliki tugas utama sebagai berikut :
1.  Merencanakan, mempersiapkan dan mengamalkan cita-cita perjuangan GP. Ansor serta menyelamatkan hasil-hasil perjuangan yang dicapai
2.   Melaksanakan program sosial kemasyarakatan dan program pembangunan yang berbentuk rintisan dan partisipasi
3.   Membantu terselenggaranya SISHANKAMRATA di lingkungan GP. Ansor dan lingkungan sekitarnya

C.     TANGGUNG JAWAB
1.       Menjaga, memelihara dan menjamin kelangsungan hidup dan kejayaan organisasi Gerakan Pemuda Ansor khususnya dan NU umumnya.
2.       Bersama dengan kekuatan bangsa untuk tetap menjaga dan menjamin keutuhan bangsa dari segala ancaman, hambatan, gangguan dan tantangan.

Berkaitan dengan fungsi, tugas dan tanggung jawab Banser tersebut, maka secara umum kegiatan dari Banser meliputi :
  1. Kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan untuk pembangunan
  2. kegiatan pengamanan lingkungan
  3. kegiatan bela negara.
 SERAGAM, KODE ETIK DAN DOKRIN

A.     SERAGAM BANSER
Seragam Banser terdiri dari :
1.    Pakaian Dinas Harian ( PDH )
a.       Pakaian Dinas Harian berwarna hijau Brimob
b.       Bentuk PDH adalah :
-          Bentuk kragh / leher terbuka
-          Lengan pendek dengan menggunakan plat pundak kanan dan kiri
-          Dua saku ( kiri dan kanan ) di baju, pakai tutup
-          Menggunakan peci muts ( kopiah Banser ) warna hitam dengan lis kuning dan atas hijau
c.       PDH digunakan pada kegiatan-kegiatan aktivitas sehari-hari di kantor / ruangan, menghadiri undangan kegiatan yang dilaksanakan di dalam ruangan.
2.       Pakaian Dinas Lapangan ( PDL )
Pakaian Dinas Lapangan ( PDL I )
a.       Pakaian Dinas Lapangan ( PDL I ) berwarna loreng
b.       Bentuk PDL I adalah :
-          Bentuk pakaian model TNI lengan panjang menggunakan plat pundak kanan dan kiri dan dua saku di baju, pakai tutup
-          Menggunakan baret / topi lapangan
Pakaian Dinas Lapangan ( PDL II )
a.       Pakaian Dinas Lapangan ( PDL II ) berwarna hijau Brimob
c.       Bentuk PDL I adalah :
-          Bentuk pakaian lengan panjang menggunakan plat pundak kanan dan kiri dan dua saku di baju, pakai tutup
-          Menggunakan baret / topi lapangan

PDL I dan II digunakan pada kegiatan-kegiatan aktivitas di luar ruangan / di lapangan, menghadiri undangan kegiatan yang dilaksanakan di luar ruangan.

B.     KODE ETIK DAN DOKRIN
1.       Kode etik BANSER adalah kode etik Gerakan Pemuda Ansor
2.       Dokrin BANSER adalah dokrin GP. Ansor
3.       Ikrar / Janji BANSER adalah Nawa Prasetya GP. Ansor
Nawa Prasetya GP. Ansor
1.      Kami Barisan Ansor Serbaguna bertaqwa kepada Allah SWT
2.      Kami Barisan Ansor Serbaguna setia kepada Pancasila dan UUD 1945
3.      Kami Barisan Ansor Serbaguna memegang teguh cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia
4.      Kami Barisan Ansor Serbaguna taat dan ta’dhim kepada Khitah NU 1926
5.      Kami Barisan Ansor Serbaguna setia dan berani membela kebenaran dalam wadah perjuangan Ansor, demi terwujudnya cita-cita bangsa Indonesia
6.      Kami Barisan Ansor Serbaguna peduli terhadap nasib umat manusia tanpa memandang suku, bangsa, agama dan golongan
7.      Kami Barisan Ansor Serbaguna menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, kebenaran dan demokrasi Pancasila
8.      Kami Barisan Ansor Serbaguna siap mengorbankan seluruh jiwa, raga dan harta demi mencapai ridlo Allah SWT.
9.      Kami Barisan Ansor Serbaguna senantiasa siap siaga membela kehormatan dan martabat Bangsa dan Negara Republik Indonesia.
  
JENJANG PENDIDIKAN DAN LATIHAN BANSER

A.     PENDIDIKAN DAN LATIHAN DASAR ( DIKLATSAR )
Pendidikan dan Latihan Dasar ( DIKLATSAR ) adalah pelatihan yang dirancang memperkenalkan BANSER kepada setiap anggota / personil dan membentuk sikap dasar dalam bidang bela negara.
Adapun tujuan Diklatsar adalah sebagai berikut :
1.      Secara umum Diklatsar bertujuan membentuk sumber daya manusia untuk meneruskan perjuangan organisasi sebagai kader yang tangguh, sehat fisik dan mental, memiliki ketaqwaan, kemantapan idiologi dan siap melaksanakan tugas dimanapun berada
2.      Secara khusus melalui diklatsar peserta pelatihan diharapkan :
a.       Memahami asas hidup berbangsa dan bernegara
b.       Memahami intisari ajaran Islam yang berhaluan Ahlussunah Wal Jamaah
c.       Memahami misi, tujuan serta kode etik ke Banseran
d.      Memiliki wawasan pengetahuan dan keterampilan organisasi
e.       Memiliki wawasan pengetahuan dan keterampilan bela negara

B.     KURSUS BANSER LANJUTAN ( SUSBALAN )
Kursus Banser Lanjutan ( SUSBALAN ) adalah pelatihan ke-Banser an lanjutan yang dirancang untuk meningkatkan kualitas kader pimpinan GP. Ansor dalam rangka memnuhi kebutuhan organisasi dibidang bela negara, dan sosial kemasyarakatan.
Adapun tujuan SUSBALAN adalah sebagai berikut :
1.      Secara umum Susbalan bertujuan membentuk watak dan mental tak kenal menyerah, mempunyai wawasan dan pengetahuan yang luas, serta keahlian dalam menggunakan berbagai alat pengamanan lainnya.
2.      Secara khusus melalui Susbalan peserta diharapkan :
a.       Mempunyai watak kepemimpinan yang sesuai dengan ajaran Islam Ala Ahlussunah Wal Jamaah dengan konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
b.       Mampu membela dan mengamalkan idiologi Pancasila dan UUD 1945
c.       Mampu menguasai medan pengabdian dan perjuangan GP. Ansor
d.      Mampu merancang, mengorganisir dan melaksanakan Khittah NU dan Panca Khidmah GP. Ansor dan mengamankan seluruh program Ansor

C.     KURSUS BANSER PIMPINAN ( SUSBANPIM )
Susbanpim adalah jenjang pendidikan dan latihan yang dirancang untuk menyiapkan kader Ansor tingkat Wilayah dan Nasional sesuai kebutuhan organisasi dibidang pertahanan dan keamanan negara.
Adapun tujuan Susbanpim adalah sebagai berikut :
1.      Secara umum Susbanpim bertujuan mengembangkan kader Ansor yang siap melaksanakan tugas bela negara dan memperjuangkan cita-cita perjuangan bangsa Indonesia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945
2.       Secara khusus melalui diklatsar peserta pelatihan diharapkan :
a.       Mempunyai kemahiran dan keahlian dibidang bela negara
b.       Mempunyai wawasan global dalam segala bidang kehidupan
c.       Memiliki watak kepemimpinan yang merakyat dan siap memperjuang kan anamat penderitaan rakyat
d.      Mampu memahami permasalahan bangsa dan mencarikan berbagai solusi dalam rangka bela negara secara pro aktif
e.       Memiliki kesiapan mental dan fisik untuk melaksanakan tugas organisasi di setiap medan juang

PENUTUP

Gerakan Pemuda Ansor ( GP. Ansor ) merupakan salah satu ormas kepemudaan dan merupakan salah satu badan otonom NU yang tak terpisahkan dari upaya dan cita-cita Nahdlatul Ulama untuk berhidmat kepada perjuangan bangsa dalam Negara Kesatuan republik Indonesia menuju terwujudnya masyarakat yang demokratis, adil, makmur dan sejahtera berdasarkan ajaran Islam Ala Ahlussunah Wal Jamaah.
Profil Barisan Ansor Serbaguna ( BANSER ) Anak Cabang Ajibarang Periode 2011 – 2014 ini disusun sebagai salah satu ikhtiar BANSER khususnya dan GP. Ansor Anak Cabang Ajibarang pada umumnya dalam merumuskan pengabdiannya untuk kemajuan masyarakat Islam dan bangsa Indonesia. 
Dalam perspektif internal Profil ini sangat penting bagi kader dan pengurus GP. Ansor dan segenap anggota Banser yang diharapkan dapat tersosialisasi dan terimplementasi dengan baik, cepat dan efektif.  Selain itu Profil ini juga dapat dijadikan pedoman yang sangat mendasar dalam menjalankan roda organisasi dan berbagai program kerja dalam masa khidmat 2011 – 2014.
Perspektif eksternal, Profil ini menjadi sangat penting sebagai bahan kajian dan referensi yang akurat akan eksistensi dan perkembangan organisasi Barisan Ansor Serbaguna ( Banser ) dan GP. Ansor sebagai salah satu kekuatan pemuda yang sangat besar di negeri ini. 
Di sisi lain dengan informasi yang akurat mengenai keberadaan GP. Ansor khususnya Banser Anak Cabang Ajibarang kiranya dapat memudahkan tumbuhnya jalinan kerja sama yang baik dari berbagai pihak.
Semoga Profil ini dapat bermanfaat bagi seluruh jajaran pengurus dan kader GP. Ansor dan Banser serta masyarakat luas dalam memahami dinamika organisasi Gerakan Pemuda Ansor dan Barisan Ansor Serba Guna. Amin.


Ajibarang,    01 Juni 2011 M
                  
                Mengetahui :                                                                   
      Ketua Umum GP. Ansor                                                         Komandan Satuan Rayon
         Kecamatan Ajibarang                                                            Banser PAC Ajibarang



             S A R W O N O                                                                WAHAB ISRONI